Pemerintah menimbang, UU No 20/2003 tentang Sisdiknas sudah tak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Untuk menghadapi tantangan perubahan zaman dan menyelaraskan berbagai aturan-aturan yang sudah ada dalam satu UU, pemerintah perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan melalui penyusunan RUU ini.
Nampaknya pemerintah berupaya menyelaraskan dan menyinkronkan tiga UU yang sudah ada agar terjadi harmonisasi dalam pelaksanaan. Yang disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini masih sedikit substansi yang membahas tata kelola guru sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen.
Apabila ingin mengintegrasikan UU Guru dan Dosen serta UU Pendidikan Tinggi dalam RUU Sisdiknas, maka perlu adanya pengaturan tata kelola guru dan dosen yang diarahkan pada terwujudnya tata kelola yang terintegrasi dalam rangka membangun sistem pembelajaran yang bermutu. Dalam draf RUU Sisdiknas ini masih sedikit substansi yang membahas tata kelola guru sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen.
Jika pemerintah tidak fokus terhadap berbagai komponen pendidikan nasional, khususnya mengenai tata kelola dan peningkatan mutu guru, maka mutu pendidikan nasional dan daya saing bangsa akan sulit, bahkan mungkin tidak dapat dicapai. Upaya peningkatan mutu guru bukan merupakan program tunggal, tetap suatu sistem yang di dalamnya terdapat banyak komponen tata kelola yang satu sama lain menentukan kualitas kinerja guru.
Terkait soal ketentuan mengenai guru wajib mengikuti organisasi profesi sesuai pilihan masing-masing, tafsirnya juga bias. Hingga hari ini pun tata kelola organisasi profesi guru tidak pernah dikaji kembali dan didiskusikan secara serius serta berkelanjutan. Apakah akan dibiarkan bebas seperti sekarang? Demikian pula organisasi profesi bagi dosen, belum diatur secara spesifik dan perlu dikaji/dibahas secara lebih lanjut.
Pertanyaan lain, sejauh mana RUU Sisdiknas ini dapat menjangkau semua perundangan yang berbeda jika kedudukan hukumnya sama? Apakah RUU ini sudah sesuai dengan visi masa depan pendidikan Indonesia terkait transformasi tata kelola guru dalam peta jalan pendidikan Indonesia yang prosesnya masih berjalan hingga hari ini?
Apakah RUU ini sudah mempersiapkan pendidikan Indonesia dalam menghadapi perkembangan kemajuan teknologi yang kian pesat di masa ini dan masa datang? Untuk itu, beberapa pasal dalam RUU ini perlu mendapatkan catatan kritis agar sistem pendidikan nasional ini mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, dan manajemen pendidikan dapat relevan dan efisien sesuai harapan.
Keinginan pemerintah menata ulang pendidikan nasional dalam satu sistem yang lebih baik memang perlu diapresiasi, tetapi harus tetap mengacu pada Konstitusi.
Berdasarkan Konstitusi, mendapatkan pendidikan adalah hak setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayainya. Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran paling sedikit 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ada kekhawatiran apabila RUU Sisdiknas ini disahkan, pemerintah tak lagi memiliki kewajiban utama membiayai pendidikan. Dengan mewajibkan orangtua turut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, beban ekonomi masyarakat dalam pengeluaran untuk pendidikan semakin besar dengan munculnya berbagai bentuk sumbangan.
Pembahasan RUU Sisdiknas seharusnya membutuhkan waktu panjang, terbuka, dan tidak perlu tergesa-gesa. Masukan sebanyak-banyaknya dari berbagai elemen perlu diperhatikan dan dikaji secara mendalam agar celah-celah yang mungkin masih ada dalam pasal-pasal RUU ini dapat tertutupi sedini mungkin.
Bagus 👍👍
BalasHapus